SMKTaruna Terpadu 2 adalah SMK Berbasis CEO dengan Akreditasi A dan menjadi sekolah rujukan nasional. Sekolah ini beralamatkan di Jl. Salabenda Raya, Parakan Jaya. SMK Taruna Terpadu 2 saat ini sedang membuka lowongan pekerjaan sebagai Tenaga Pengajar untuk penempatan di SMK Taruna Terpadu 2 Benda.
DAFTAR Saya menyatakah bahwa data di atas adalah benar. Sudah pernah mendaftar? Login. Taruna AAL TA 2022. Desember 2021 - Januari 2022. Bintara AL TA 2022. Desember 2021 - Januari 2022. Tamtama AL TA 2022. Desember 2021 - Januari 2022. Taruna AAU TA 2022 . Februari - April 2022. Bintara PK Gel-I TNI AU
DaftarSMK di Kota Medan, Sumut. SMF S YPFSU MEDAN Alamat : JL. ABDUL HAMID NO. 56 B SMK (SMEA) BINA TARUNA 2 MEDAN Alamat : JL.MARELAN RAYA PASAR 3 NO. 100 Status : Swasta SMK (SMEA) S JAMBI Alamat : JL PERTIWI No 116 Status : Swasta Jumlah siswa : 203;
Fast Money. - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dengan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/ Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi baik kepada media juga wilayah kabupaten/kota mengenai sistem PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sejak pertengahan April Jambi 2022 dilaksanakan dengan dua sistem, yakni luring offline juga daring online. Hal ini diupayakan guna memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran serta memantau hasil. Jadwal PPDB Jambi 2022 Berikut adalah jadwal PPDB Jambi 2022, mulai dari pendaftaran hingga dimulainya kegiatan belajar mengajar. 1. Pendaftaran PPDB 23-28 Juni 20222. Verifikasi Berkas Online 23-29 Juni 20223. Verifikasi Faktual 30 Juni-1 Juli 20224. Pengumuman PPDB 2 Juli 20225. Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar 14 Juli 2022Jalur Pendaftaran dan Ketentuan PPDB Jambi 2022 Berikut adalah empat jenis jalur pendaftaran PPDB Jambi 2022 yang salah satu di antaranya dapat ditempuh bagi calon peserta didik, sesuai dengan kondisi dan kesempatan yang dimiliki. 1. Jalur Zonasia. Kuota paling sedikit sebesar 55%, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak dua peserta didik per rombongan Penerimaan calon peserta didik untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang dibagi dalam tiga zona Zona satu, Zona dua, Zona Sekolah yang memiliki dua zonasi, maka presentasinya menjadi 60% bagi Zona satu, dan 40% bagi Zona Sekolah yang memiliki tiga zonasi, maka presentasinya menjadi 50% bagi Zona satu, 35% bagi Zona dua, dan 15% bagi Zona Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Penentuan zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/ Domisili calon peserta didik sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga orang tua/ Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran Surat domisili yang dimaksudkan merupakan keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus seperti bencana alam, kebakaran dan Jika Kartu Keluarga hilang atau rusak dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pilihan peminatan atau kompetensi keahlian bagi pendaftar di SMKN, maksimal tiga pilihan dalam sekolah yang Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran Pilihan sekolah dapat dalam satu zonasi dan atau zonasi yang Apabila sekolah dengan jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam zonasi terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik. 2. Jalur Afirmasia. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah. Diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan latar belakang ekonomi tidak Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili dalam zonasi sekolah yang Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona satu di SMAN atau SMKN Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak Apabila bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu terbukti palsu dan atau hasil dari cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka sanksi dikeluarkan dari sekolah akan diterima bagi peserta didik Untuk pendaftaran jenjang afirmasi SMK, maka status afirmasi dijadikan nilai tambah afirmasi yang dijumlahkan dengan nilai Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi. 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Walia. Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak sebesar 3% dari daya tampung sekolah Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya meliputi perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi; dan perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada poin a, dibuktikan dengan surat atau keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan Peserta didik yang menggunakan jalur ini, hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga orang tua/wali tersebut adalah KK dari luar Provinsi Calon peserta didik yang memilih jalur ini, tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur Peserta didik yang terbukti menggunakan surat atau keputusan perpindahan tugas orang tua/ wali palsu, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Bagi calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, dapat menggunakan jalur Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN, dibuktikan dengan surat atau keputusan penugasan dari Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan mengunggah surat atau keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa guru tersebut bertugas di sekolah yang Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama dengan pendaftaran jalur Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan orang tua sebagai prioritas utama, diikuti dengan jalur Jika jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi. 4. Jalur Prestasia. Daya tampung jalur prestasi paling banyak 27% dari daya tampung Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar jalur Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur juga Link Pengumuman PPDB MTsN Jakarta 2022 Jalur Afirmasi dan Cara Cek PPDB Kalteng 2022 SMA-SMK Jadwal & Mekanisme Pendaftaran-Seleksi - Pendidikan Kontributor Galih Ayu PalupiPenulis Galih Ayu PalupiEditor Dipna Videlia Putsanra
Jenis Pendaftaran * Jalur Pendaftaran * Pilihan I * Nama Sekolah Asal * Alamat Sekolah Asal Cita-cita Biodata Calon Peserta Didik Nama Lengkap * Jenis Kelamin * NISN Nomor Induk Kependudukan / KTP Tempat Lahir * Tanggal Lahir * Agama * Alamat Jalan * RT RW Nama Kelurahan/ Desa Kecamatan Kabupaten * Nomor Handphone * E-mail Pribadi Nama Ayah * Pendidikan Ayah Pekerjaan Ayah * Penghasilan Bulanan Ayah * Nama Ibu * Pekerjaan Ibu * Jumlah Saudara Kandung Pernyataan * Saya yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa data yang tertera diatas adalah yang sebenarnya.
JAMBI - Pendaftaran PPDB Jambi 2021 untuk SMA dan SMK dimulai 1 Juli mendatang. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru PPDB akan dilakukan secara online. Pada Juni 2021 ini tahapan PPDB online dalam tahap sosialisasi. Berikut tahapan PPDB Jambi 2021 SMA SMK. 1-30 Juni 2021 Masa sosialisasi. 1-5 Juli 2021 pelaksanaan PPDB Online 6-7 Juli 2021 verifikasi faktual. 8 Juli 2021 Pengumuman hasil seleksi PPDB 2021 9-10 Juli 2021 pendaftaran ulang siswa baru 12-14 Juli 2021 Masa pengenalan lingkungan sekolah. 15 Juli 2021 Hari mulai efektif belajar mengajar. Persyaratan dan Cara Daftar BACA DI SINI Baca juga Catat, Ini Jadwal PPDB Online SMA dan SMK di Provinsi Jambi
pendaftaran smk taruna jambi